Senin, 25 Oktober 2010

Dewan Pendidikan Minta Anak Jalanan Ditertibkan

TEMBILAHAN – Ketua Dewan Pendidikan kabupaten Indragiri Hilir, Drs. Kemas Yusferi menyatakan kerisauannya terhadap makin banyaknya anak di bawah umur yang berkeliaran di jalanan di kota Tembilahan bahkan sampai tengah malam, sehingga mendesak untuk dilakukan penertiban dan pembinaan.

Kegelisahan ini disampaikannya, Kamis (7/10) di Tembilahan. Menurutnya setiap saat selalu dijumpai anak yang seharusnya masih bersekolah dan bermain sudah harus berkeliaran mencari uang, bahkan hal itu mereka lakukan sampai tengah malam di saat semua orang sudah tertidur lelap.

“Saya lewat lembaga Dewan Pendidikan telah mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui bagian sosial untuk melakukan penertiban secara seksama dan konfrehensif terhadap makin banyaknya anak dibawah umur yang berkeliaran di jalanan dengan alasan mencari uang, “ ungkap Yusferi.

Lebih jauh Yusferi menjelaskan kemungkinan belum bisa dikondisikannya anak jalanan ini adalah karena Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk kabupaten Inhil sampai saat ini belum juga terbentuk. Selain itu keberadaan anak jalanan ini disinyalir ada yang mengkoordinirnya.

“Hendaknya ada sebuah lembaga independent yang mau mengurus hal ini, karena kondisi tersebut dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, “bayangkan saja jika beberapa anak umur 6-7 tahun berkeliaran di kantor-kantor menawarkan semir sepatu dan kadang-kadang mereka datang hanya menadahkan tangan untuk meminta uang untuk makan, ini terjadi di depan mata kita lo (termasuk para pengambil kebijakan-red)?, “ tukasnya sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Ketika menanyakan salah satu cara atau solusi yang mungkin ada pada Dewan Pendidikan, Yusferi menjelaskan bahwa yang paling utama itu adalah kemauan untuk melakukan pembinaan itu, karena jika hal itu sudah ada banyak jalan yang bisa ditempuh, salah satunya dengan melibatkan BUMN, BUMD serta perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah lewat suatu lembaga atau organisasi yang terkoordinir. Kepada mereka diberikan peluang untuk melakukan investigasi terhadap keberadaan anak jalanan ini, sebab tipe anak jalanan ini juga bermacam-macam seperti anak jalanan yang memang tidak punya orang tua lagi, sebagian masih punya orang tua namun tidak bertanggung jawab, kemudian adalah anak jalanan yang sengaja di datangkan dari berbagai daerah ataupun dari anak tempatan sendiri untuk melakukan kegiatan ini di bawah koordinasi kelompok atau oknum tertentu, “ jelas Dirut PDAM Tirta Indragiri ini.

Selanjutnya, ketika data ini sudah dikantongi lembaga tersebut bisa melakukan pembinaan dengan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak ketiga di atas, karena pihak ketiga seperti yang disebutkan itu juga mempunyai kewajiban yang jelas melalui Development Convert Responsibility (DCR) atau dulu dikenal dengan nama Community Development (CD).

“Saya sendiri melalui PDAM akan bersedia menyisihkan sebagian dari keuntungan jika memang ada lembaga atau organisasi yang serius dan konsisten serta kredibel dalam melakukan pembinaan terhadap anak jalanan ini, karena pada hakikatnya baik itu BMUN, BUMD telah diwajibkan oleh Undang-undang untuk membantu masyarakat tempatan melalui keuntungan yang telah mereka peroleh, jadi tinggal kita saja lagi mau atau tidak melakukannya, “ tantang Yusferi yang juga dosen UNISI ini.

Terakhir yusferi mengingatkan kepada semua orang tua yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya itu akan dapat dikenakan sangsi pidana, karena telah membiarkan anak-anaknya melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan orang dewasa, terlebih lagi pada waktu dan jam istirahatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar