Senin, 25 Oktober 2010

Masalah Perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste

Perlu diketahui, bahwa perbatasan antar negara Republik Indonedia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terletak di tiga Kabupaten yakni di Belu, Kupang dan Timor Timur Utara (TTU). Perbatasan di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkanperbatasan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu di Oekusi yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia. Garis batas antar negara di NTT terletak di sembilan kecamatan. Satu kecamatan di Kabupaten Kupang, tiga kecamatan di TTU, dan lima kecamatan di Kabupaten Belu. Permasalahan batas dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, Unresolved dan Unsurveyed. Unresolved adalah masalah perbatasan yang belum terselesaikan, sementara Unsurveyed maksudnya wilayah yang belum bisa disurvey karena ada penolakan warga. Permasalah batas meliputi tiga, Unresolved di Noel Besi/Citrana, Bijael Sunan/Oben dan Dilumil/Memo, serta satu Unsurveyed area yaitu di Subina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar