Senin, 25 Oktober 2010

Masalah Unresolved di Bijael Sunan/Manusasi.

Daerah yang di sengketakan seluas lebih kurang 142,7 hektare, karena adanya perbedaan persepsi traktat, dan terkait masalah adat. Sebagai informasi, bahwa sebelum tahun 1893 daerah tersebut berada dalam kekuasaan masyarakat Timor Barat (Belanda), namun antara tahun 1893 – 1966 sudah dikuasai masyarakat Timor Timur (Portugal). Oleh karena itu, pada tahun 1966 garis batas di sepanjang Sungai Noel Miomafo digeser ke utara mengikuti pncak gunung, mulai dari puncak Bijael Sunan sampai barat laut Oben yang ditandai dengan pilar Ampu Panalak. Pemindahan batas wilayah tersebut dilakukan secara adat dan disaksikan oleh Gubernur Potugis, dan NTT pada saat itu belum ditemukan data tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar