Minggu, 24 Oktober 2010

Rakyat Kecil Tergusur, Apartemen Menjamur

Kepadatan penduduk

Pertumbuhan jumlah penduduk di Indonesia seperti dikota-kota besar dan khususnya Jakarta sebagai Ibukota Negara, dari tahun ketahun jumlah pertumbuhan penduduk semakin meningkat. Pada tahun 2009 berdasarkan data Pemda DKI jumlah penduduk Jakarta sebanyak 8.870.772 jiwa sedangkan luas kota Jakarta hanya 644,77 Km2 persegi, ini pun jumlah penduduk DKI Jakarta yang terdata oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administratif DKI Jakarta. Kepadatan jumlah penduduk di DKI Jakarta semakin menciptakan kehidupan yang kompetitif dan kesenjangan sosial antar penduduknya. Dari sekian banyak jumlah penduduk Jakarta penulis mengklasifikasikan secara ekonomi dengan klasifikasi sebagai berikut; penduduk dengan ekonomi klass atas, penduduk dengan ekonomi klass menengah(kebanyakaan) dan penduduk dengan ekonomi klass kebawah. Bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi menengah keatas dapat dengan mudah memiliki akses atas perumahan atau pemukiman sesuai kemauannya kaena ekonomi mereka sangat menunjang. Penduduk dengan klass ekonomi menengah(kebanyakan) masih dapat memiliki akses perumahan atau pemukiman, sesuai dengan kemampuannya. Yang lebih memilukan dari ketiga klasifikasi ekonomi ini ialah klass ekonomi kebawah yang tidak dapat memiliki akses perumahan yang layak, karena ekonominya tidak menunjang untuk itu, sehingga penduduk dengan klass ekonomi kebawah ini agar tetap dapat bermukim di kota Jakarta mencari solusi sendiri atas tempat tinggalnya, dengan berbagai cara seperti mendirikan bangunan di pinggir kali, emperan pertokoan, atau gerobak yang mereka buat sendiri.

Untuk menanggulangi permasalahan kependudukan terhadap penduduk dengan ekonomi klass bawah ini pemerintah DKI menertibkan(baca:menggusur) tempat tinggal mereka dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan menyalahi aturan tata ruang kota dan sebagainya tanpa memberikan solusi yang tepat atas pemukiman bagi mereka selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama atas pemukiman.

Undang-Undang Sebagai Regulasi

Mungkin, Pemerintah DKI Jakarta lupa dan Pemerintah Pusat lalai atas Undang-Undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman serta Undang-Undang No. 16 tahun 1985 tentang rumah susun yang mengamanatkan bahwa ; pembangunan rumah susun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya ( Pasal 3 ayat 1 huruf (a) UU No.16 tahun 1985 ). Pasal ini menjelaskan bahwa tujuan dasar pembangunan pemukiman dan perumahan ialah pengadaan rumah yang layak huni dan terjangkau secara ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karenanya pembangunan rumah susun, merupakan konsep logis dari Negara dalam menanggulangi kepadatan penduduk di Jakarta, ketika lahan di Jakarta tidak mampu lagi menampung pembangunan perumahan, sehingga peningkatan kwalitas kelayakan hidup atas tempat tinggal dapat menjangkau semua lapisan masyarakat Jakarta.

Mengingat luasnya lingkup permasalahan pembangunan perumahan dan pemukiman, maka untuk dapat mewujudkan yang digariskan dalam PROPNAS(Program Pembangunan Nasional) maka masing-masing pihak terkait seperti Pemerintah Pusat, Badan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah perlu meningkatkan peran secara optimal dan serius melalui kegiatan sektoralnya. Disamping itu untuk terjaminnya keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan, maka upaya-upaya melalui forum koordinator menjadi semakin mutlak di perlukan guna mengimplementasikan amanah dari regulasi-regulasi yang berkaitan hak atas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Apartemen Menjamur

Menjamurnya pembangunan Apartement di kota Jakarta semakin membuat regulasi-regulasi yang dibentuk pembuat kebijakan semakin bias arah keseriusan pembangunannya. Disatu sisi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak mau mewujudkan dan BUMN/D selaku penyelenggara tidak mampu melaksasanakan pembangunan perumahan atau pemukiman yang di peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun para pengembang secara rakus di berikan hak untuk memanfaatkan lahan melakukan pembangunan apartemen maupun gedung-gedung pencakar langit lainnya. Walaupun pemerintahan susilo bambang yudhoyono sejak 2007 mencanangkan program pembangunan rusunami sebanyak 1000 tower yang ditargetkan rampung pada tahun 2011, namun pada pelaksanaannya dilapangan hingga kini belumlah signifikan. Pencanangan program 1000 tower oleh pemerintahan susilo seperti pemanis belaka, seakan-akan pemerintah ini peduli dalam mengimplementasikan hak atas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah khususnya di kota Jakarta. Tidak dapat dipungkiri, tanah untuk di kota Jakarta hampir 1/3 sudah kuasai oleh pengembang-pengembang swasta yang diatasnya berdiri bangunan megah baik apartemen sebagai tempat hunian impian, maupun mall sebagai tempat berbelanja yang nyaman namun tidak mampu di jangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Rakusnya pengembang untuk menguasai tanah khususnya di kota Jakarta dapat terlihat dengan banyaknya tanah yang telah dikuasai pengembang, tidak difungsikan dan terlantar. Tanah yang telah dikuasai tersebut hanya di di pagari oleh beton dan plang yang menyatakan; “Tanah ini milik PT….” , “disini akan dibangun….” Yang bertahun-tahun hanya menjadi lahan kosong saja tanpa ada pembangunan diatasnya. Didalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2010 Tentang Tanah Terlantar menyebutkan, Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Dengan dasar ini, seharusnya pemerintah setempat dapat menertibkan tanah-tanah yang terlantar guna mengambil alih hak kepemilikannya dari pengembang, untuk menciptakan pembangunan yang lebih bermanfaat dan bernilai sosial bagi masyarakat kecil/miskin khususnya dalam mewujudkan hak atas perumahan bagi masyarakat yang berpengasilan rendah agar mereka tidak tergusur untuk hidup secara layak di kota besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar