Senin, 25 Oktober 2010

Kepedulian Terhadap Anak Jalanan

Menjadi anak jalanan bukanlah sebuah pilihan hidup mereka, melainkan sebuah tuntutan hidup. Keberadaan anak jalanan di setiap persimpangan jalan, stasiun, terminal adalah fenomena, gejala tentang gambaran nyata kondisi kemiskinan suatu kota dan gambaran kemiskinan bangsa kita. Penanganan anak jalanan harus dilakukan secara profesional. Jika tidak, akan berpotensi “lost generation”.

Berdasarkan amanah UU No.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disebutkan bahwa tanggung jawab dan wewenang kesejahteraan sosial ada di tangan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Termasuk didalamnya terhadap penanganan anak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) antara lain anak jalanan. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Depok bekerja sama dengan SatPol PP mengadakan penjangkauan anak jalanan di stasiun Depok.

Menurut Tinte Rosmiati Kabid Sosial Disnakersos Pemkot Depok, penjangkauan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keberadaan anak jalanan, yaitu dengan mencari informasi secara detil penyebab dan akar permasalahan mereka menjadi anak jalanan.

”Pemerintah harus dan wajib intervensi terhadap permasalahan anak jalanan, dan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial, bahwa di tahun 2011 ada gerakan penarikan anak jalanan secara nasional atau dengan kata lain sudah tidak ada lagi anak jalanan yang turun ke jalan” ungkap Tinte.

Dari hasil penjangkauan tersebut dijaring 17 anak jalanan, dengan usia rata-rata 13-15 tahun. 11 anak berdomisili di Kota Depok. Saat ini pihak dinas sudah mengembalikan kepada orang tuanya untuk dibina kembali. Kewajiban Dinas adalah melakukan ”visit home” secara berkelanjutan. Sedangkan 6 anak berasal dari Kota Bogor, secara prosedur pihak dinas sosial Depok akan melakukan pengembalian kepada orang tua masing-masing melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor.

Lebih lanjut, pemerintah saat ini telah menggelontorkan program yang diberi nama ”Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)”, dan Kota Depok dijadikan sebagai pilot proyek untuk wilayah sejabodetabek. Dalam program tersebut Disnakersos Depok bekerja sama dengan mitra kerja Yayasan Bina Insan Mandiri (Yabim) yang lebih dikenal sebagai kelompok ”Mester (Mesjid Terminal)”.

Melalui PKSA, anak jalanan sebanyak 91 anak yang ditampung Yabim mendapatkan pendidikan dan pelayanan kebutuhan dasar bagi anak jalanan. Dana yang digelontorkan sebesar Rp. 5 ribu/anak/hari selama 1 tahun, berasal dari APBN.

Pada akhirnya, Tinte menilai persoalan anak jalanan, bukan saja menjadi tanggung jawab dinasnya saja, melainkan seluruh elemen masyarakat harus saling peduli dan memiliki empati terhadap persoalan anak jalanan, untuk bersama-sama melakukan gerakan yang nyata terhadap anak-anak tersebut. Karena, anak-anak itu juga merupakan anak-anak bangsa yang wajib diselamatkan, demi masa depan generasi bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar