Senin, 25 Oktober 2010

Masalah Unsurveyed area di Subina-Oben.

Unsurveyed segment terdapat diantara Subina sampai dengan Oben yang sebenarnya merupakan permasalahan klaim hak ulayat masyarakat setempat. Masyarakat menolak daerah tersebut untuk di survey dan ditentukan batasnya,

sehingga tim dari RI – RDTL batal melaksanakan survey. Hingga sekarang, penyelesaian masalah Unsurveyedbelum ada titik temu. Mengingat, bahwa kesepahaman yang ada serta sesuai kesepakatan bersama pemerintah RI – RDTL sebagaimana tertuang dalam PA (Provisional Agreement) tanggal 8 Maret 2005, bahwakedua belah pihak sepakat dan menghormati hukum adat di daerah yang belum terselesaikan.

Terlepas dari itu semua, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan Nota Protes Nomor. D/00172/01/2010/59 tanggal 27 Januari 2010 tentang keberadaan bangunan dan aktiva masyarakat Timor Leste di Unresolved Segment Noel Besi-Citrana, dan hingga sekarang pemertintah Timor Leste belum memberi tanggapan atas protes tersebut.

Secara fakta, warga Timor Leste yang memasuki wilayah (Unresolved Segment) tidak dilarang oleh Pos UPF, sedangkan warga Indonesia dilarang oleh petugasPos TNI. Sementara pendapat masyarakat Nakuta (Timor Leste) menganggap bahwa lahan tersebut sudah masuk wilayah Timor Leste. Sehingga pernah pasukan patroli pas-pam TNI yang melaksanakan patroli di wilayah Dusun Naktuka dianggap telah melanggar batas wilayah, dan pernah dihadang oleh masyarakat setempat dengan menggunakan parang, dan memutus jembatan serta memblokir jalan yang dilalui petugas TNI. Bahkan, pemangku adat Kerajaan Amfoang Robby G.J. Manoh pada tanggal 12 Juni 2009 pernah menyatakan, apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan perbatasan, pihaknya menyatakan perang.

Dalam berbagai perundingan, kedua belah pihak sebenarnya sudah sepakat, bahwa permasalahan batas wilayah kedua negara, tidak akan bisa diselesaikan kalau hanya berpedoman pada treaty atau perjanjianBelanda-Portugis ketika itu. Oleh karena itu, kedua negara sepakat menggunakan PA (Provisional Agreement)yang ditandatangani tanggal 8 Mei 2005 tentang persetujuan kedua negara agar mempertimbangkan hukum adat sebagai bagian dari penyelesaian batas wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar